Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Obat Berbahaya
Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat berbahaya sebagai upaya akuntabilitas dalam penanganan kasus serta komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dalam pengungkapan tujuh perkara, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika terus berlangsung di wilayah hukumnya.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan melibatkan lima perkara narkotika dan dua perkara obat berbahaya, termasuk 28,3 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu, 17.057 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 1.044 cartridge etomidate, dan 7.972 butir obat berbahaya. Selain itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga menyoroti delapan kasus peredaran obat keras dengan menangkap sembilan tersangka selama bulan Juni 2026.
Upaya Pemberantasan Narkotika dan Obat Berbahaya
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro, menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui langkah pencegahan. Sosialisasi bahaya narkotika ke sekolah dan masyarakat serta ajakan agar warga aktif memberikan informasi tentang dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing menjadi fokus dalam upaya tersebut.
Dengan pengungkapan kasus selama Juni 2026 yang diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, Polres Metro Jakarta Pusat berharap dapat menekan peredaran narkotika dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.




