Cetak e-TBPKP Setelah Bayar Pajak Online, Inilah Langkah-Langkahnya
Jakarta, VIVA – Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah dengan adanya layanan daring melalui aplikasi SIGNAL dan kanal pembayaran elektronik lainnya. Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang kurang memperhatikan tahapan penting setelah transaksi berhasil.
Saling Mengerti Pentingnya e-TBPKP sebagai Bukti Pembayaran
Banyak pemilik kendaraan yang keliru mengira bukti pembayaran di aplikasi sudah cukup sebagai pengganti persetujuan STNK. Padahal, setelah pembayaran sukses, mereka perlu mengunduh e-TBPKP sebagai tanda pelunasan pajak tahunan. Dokumen elektronik ini berisi QR Code yang terkoneksi dengan data kendaraan di sistem Samsat, sehingga dapat diverifikasi oleh petugas secara mudah.
Langkah-Langkah Cetak e-TBPKP secara Tepat
Setelah pembayaran terverifikasi, pemilik kendaraan dapat membuka aplikasi SIGNAL kembali dan menuju ke riwayat transaksi. Kemudian, pilih transaksi yang telah selesai, unduh dokumen e-TBPKP dalam format PDF ke perangkat yang digunakan. Dokumen ini sebaiknya dipindahkan ke komputer atau laptop sebelum dicetak untuk hasil yang lebih rapi.
Meskipun bisa dicetak sendiri, e-TBPKP bukan pengganti STNK asli. STNK tetap harus dibawa saat berkendara, sementara e-TBPKP hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak tahunan. Penting juga untuk mengunduh dan mencetak dokumen tersebut segera setelah pembayaran berhasil untuk menghindari kendala di kemudian hari.
Beberapa daerah sudah menyediakan layanan cetak mandiri untuk e-TBPKP, namun di wilayah lain mungkin masih diperlukan pengesahan atau pengambilan bukti fisik di kantor Samsat sesuai regulasi daerah. Jika pengesahan di tempat masih diperlukan, pemilik kendaraan harus membawa dokumen seperti STNK asli, fotokopi KTP sesuai data kendaraan, dan bukti pembayaran saat akan melakukan verifikasi oleh petugas.





