Kemendagri Percepat Penyaluran Bantuan Perumahan melalui Kolaborasi dengan Pemda
Pada Senin, 6 Juli 2026, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Tujuan dari langkah ini adalah agar bantuan perumahan tepat sasaran dan lebih akurat dalam pendataan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Target dan Kolaborasi Antarpemerintah
Pemerintah pada tahun 2026 menargetkan program BSPS menjangkau 400 ribu rumah tidak layak huni di berbagai daerah. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam proses pengusulan calon penerima bantuan.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa Kemendagri saat ini sedang mengoordinasikan seluruh pemerintah daerah untuk mengusulkan data penerima bantuan dengan sistem by name by address. Data tersebut akan melalui proses verifikasi dan validasi agar sesuai dengan kondisi lapangan.
Verifikasi Ganda oleh BPS dan Kementerian PKP
Data usulan penerima BSPS juga akan diperiksa oleh Badan Pusat Statistik (BPS) serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Hal ini dilakukan karena kedua lembaga tersebut memiliki pemahaman teknis mengenai kondisi rumah yang memenuhi kriteria untuk menerima bantuan perbaikan.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan mekanisme serupa pada program bedah rumah di wilayah perbatasan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat di kawasan strategis nasional. Tercatat bahwa pemerintah menargetkan 15 ribu rumah tidak layak huni di daerah perbatasan mendapatkan bantuan perbaikan.
Usulan dari pemerintah daerah untuk program BSPS telah melampaui target awal, namun seluruh data masih harus melalui tahapan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.





