Bupati Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
Pada hari Minggu, 5 Juli 2026, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menyatakan status tanggap darurat bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Banten, berlaku selama dua pekan. Keputusan ini diambil guna memberikan optimasi penanganan kepada tim gabungan yang ditugaskan.
Status Darurat: Pentingnya Penanganan Kebakaran
Status tanggap darurat tersebut ditetapkan mulai 1-14 Juli 2026 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, durasi tersebut bisa disesuaikan dengan kondisi lapangan apabila penanganan keadaan darurat berjalan optimal dan cepat.
Upaya Penanganan Bencana
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, menjelaskan bahwa penanganan kebakaran di TPA Jatiwaringin terus dilakukan melalui operasi gabungan petugas dari berbagai unsur. Berbagai teknologi dan tim dari berbagai daerah, seperti tim Manggala Agni dari Sulawesi dan Jawa Barat, turut dikerahkan untuk membantu pemadaman kebakaran.
Pemerintah juga telah menggunakan teknologi canggih, seperti thermal drone yang dilengkapi dengan kamera inframerah untuk mendeteksi radiasi panas dan mobile monitoring system untuk memantau kualitas udara di lokasi kebakaran. Selain itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, telah menyiapkan skema operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk mempercepat pemadaman.
Semua upaya tersebut dilakukan untuk mengendalikan situasi darurat bencana kebakaran yang telah mencapai luas sekitar 15 hektare. Diharapkan dengan kerjasama antar lembaga dan teknologi yang digunakan, pemadaman dapat dilakukan dengan lebih efisien dan tepat waktu.





