Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Menuai Kecaman
Pengadaan seragam sekolah yang diduga melibatkan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin, terus menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama dari kalangan pemerhati pendidikan. Praktik korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membebani para orang tua siswa.
Kritik Pengamat Pendidikan
Satriawan Salim, seorang Pengamat Pendidikan, menilai bahwa dugaan gratifikasi terkait dengan pengadaan seragam sekolah dasar membawa ironi di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan sumber daya manusia. Menurutnya, praktik korupsi di sektor pendidikan merupakan masalah serius dalam tata kelola pendidikan nasional dan berdampak buruk pada tujuan pendidikan itu sendiri.
Petisi untuk Penegakan Hukum
Satriawan mendesak aparat penegak hukum untuk lebih memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek di sektor pendidikan guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas dalam penegakan hukum terhadap koruptor di sektor pendidikan untuk memastikan anggaran pendidikan dapat digunakan sebagaimana mestinya demi kualitas dan mutu pembelajaran yang lebih baik.
KPK telah menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka terkait dugaan suap proyek pasca-Operasi Tangkap Tangan. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan guna menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, bebas dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.





