SIM Keliling Kembali Beroperasi untuk Perpanjangan SIM A dan SIM C
Pada Jumat, 3 Juli 2026, layanan SIM Keliling kembali beroperasi di lima titik wilayah DKI Jakarta. Layanan ini hadir untuk membantu masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satpas.
Mall Grand Cakung, Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Timur
Bagi masyarakat Jakarta Timur, layanan SIM Keliling tersedia di Mall Grand Cakung. Sedangkan Jakarta Barat bisa mengakses layanan ini di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Utara di Mall Artha Gading, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Prosedur dan Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, pemohon diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku beserta salinannya, surat keterangan sehat, dan bukti tes psikologi. Namun, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Layanan SIM Keliling di Kota Bogor dan Bekasi
Di Kota Bogor, layanan SIM Keliling tersedia di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Mall Jambu Dua. Sedangkan, warga Bekasi dapat memperpanjang SIM di Mitra 10 Jatimakmur dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Pemohon perlu mempersiapkan dokumen berupa KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih valid, surat keterangan sehat, dan bukti tes psikologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif PNBP yang berlaku, yaitu sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.





