PPG Kemendikdasmen Panggil 60.896 Guru untuk Sertifikasi Tahun 2026
Pada Senin, 29 Juni 2026, Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemendikdasmen telah resmi memanggil sebanyak 60.896 guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2. Langkah ini diambil guna mempercepat proses sertifikasi guru di Indonesia.
Proses Pemanggilan dan Persyaratan
Direktur PPG Kemendikdasmen, Ferry Maulana Putra, mengungkapkan bahwa guru-guru yang dipanggil dapat melihat status pemanggilan dan tahapan yang harus diikuti melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB). Para peserta yang dipanggil telah memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan.
Peran Pemerintah dan Tahapan Proses PPG
Pemanggilan guru-guru tersebut tidak hanya terbatas pada wilayah Indonesia, namun juga melibatkan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Tahapan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 dimulai dengan konfirmasi kesediaan pada tanggal 22 hingga 28 Juni 2026. Peserta kemudian akan menjalani proses lapor diri, orientasi, pembelajaran mandiri, hingga Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).
Guru yang berhasil menyelesaikan program PPG akan memperoleh sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas profesionalisme mereka. Sertifikat ini juga merupakan syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi sesuai peraturan yang berlaku.
Pihak Kemendikdasmen mengajak pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendampingi para peserta selama proses PPG berlangsung. Pendampingan ini dianggap penting agar seluruh tahapan program dapat berjalan lancar dan semakin banyak guru yang berhasil memperoleh sertifikat pendidik.





