Polisi Ungkap Peredaran Sabu Seberat 1 Kg di Pasar Baru Jakarta
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Baru, dengan barang bukti seberat lebih dari satu kilogram. Kasus ini terkuak setelah Unit II Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut, yang kemudian mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial RN (32) selaku perantara jual beli narkotika.
Penangkapan di Pasar Baru
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, menjelaskan bahwa petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1.022,3 gram saat melakukan pemeriksaan terhadap RN di samping Home Decor Indonesia. Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
RN mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial EL, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Tersangka diduga telah menjadi perantara jual beli sabu selama kurang lebih lima bulan. Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Upaya Pemberantasan Narkotika
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan bahwa RN berperan sebagai penghubung dalam jaringan peredaran narkotika. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Diharapkan penangkapan ini dapat menjadi contoh bagi semua pihak dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.




