Polisi Berhasil Tangkap Penjual Senjata Airsoft Gun di Jakarta Utara
Seorang pria berinisial MF alias B berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena diduga terlibat dalam jual beli senjata jenis airsoft gun. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, menyatakan bahwa dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 15 pucuk senjata airsoft gun, 68 pak peluru gold, dan berbagai barang bukti lainnya.
Menurut Pandu, pelaku dijerat dengan pasal 306 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lainnya. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 15 tahun penjara.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran senjata airsoft gun melalui aplikasi pesan WhatsApp. Tim penyelidik Unit III Satreskrim kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk mendapatkan bukti-bukti yang cukup. Hasilnya, pada Rabu (6/5) malam, pelaku berhasil ditangkap di lokasi transaksi yang telah disepakati di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain senjata dan amunisi, polisi juga mengamankan perangkat alat-alat perbaikan senjata serta berbagai perlengkapan lainnya dari kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka Pondok Gede, Kota Bekasi. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Ini merupakan salah satu upaya dari pihak kepolisian untuk memberantas peredaran senjata ilegal di masyarakat. Semoga dengan penangkapan ini, keamanan dan ketertiban publik dapat terjaga dengan baik.




