Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk membantarkan masa penahanan Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, karena alasan kesehatan yang memprihatinkan. Kabar ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu, 24 Juni 2026.
Kondisi Kesehatan Yaqut Cholil Qoumas
Menurut Budi, Yaqut Cholil Qoumas harus dirawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, setelah hasil pemeriksaan dokter menunjukkan adanya gangguan pada saluran pencernaan mantan Menteri Agama.
Perkembangan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 dimulai sejak 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Selain itu, hasil audit BPK pada 27 Februari 2026 menyebutkan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.
Yaqut Cholil Qoumas ditahan oleh KPK sejak 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Meskipun sempat dialihkan menjadi tahanan rumah, Yaqut akhirnya kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026. Pada 30 Maret 2026, KPK menambah dua tersangka baru, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, yang kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.
Eksekusi Noel Ebenezer dan 10 Terpidana Pemerasan Sertifikasi K3
Selain itu, hari yang sama, KPK juga mengeksekusi Noel Ebenezer dan sepuluh terpidana kasus pemerasan sertifikasi K3 ke Lapas Sukamiskin. Jaksa eksekutor KPK melakukan eksekusi terhadap mereka sekitar pukul 11.00 WIB.





