Keluarga Suami Bunuh Istri di Tambora Mendukung Proses Hukum

by -49 Views

Suami Tersangka Kasus Pembunuhan Istri di Tambora: Keluarga Korban Dukung Proses Hukum

Sebuah tragedi keluarga terjadi di Jalan Padamulya VIII RT/RW 001/09 Angke, Tambora, Jakarta Barat, saat seorang pria berinisial ES (30) menjadi tersangka pembunuhan terhadap istrinya yang berusia 40 tahun. Keluarga korban mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap pelaku untuk memastikan keadilan tercapai.

Adik dari pelaku, Tasya, menyatakan bahwa keluarga telah menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Mereka mengakui kesalahan pelaku dan siap menerima hukuman yang adil. Menurut Tasya, korban, yang juga kakak iparnya, sering menjadi korban kekerasan fisik sebelum akhirnya tewas di tangan suaminya, ES.

Riwayat Kekerasan dan Motif Pembunuhan

Tasya mengungkapkan bahwa korban pernah meninggalkan rumah karena sering kali menjadi korban kekerasan fisik, yang meninggalkan bekas memar di tubuhnya. Meskipun pelaku memiliki sifat keras, keluarga tidak pernah menduga bahwa perselisihan dalam rumah tangga akan berakhir tragis seperti ini.

Konflik dalam rumah tangga antara ES dan R sebagian besar disebabkan oleh masalah ekonomi keluarga. Pertengkaran sering terjadi dan pada akhirnya, terjadi pembunuhan yang mengguncang lingkungan sekitar.

Detik-detik Penemuan Korban

Kejadian tragis terungkap ketika kedua anak korban datang menemui keluarga dan mengabarkan bahwa ibu mereka telah tewas di ruang tamu, terikat dengan seprai di tralis jendela. Tasya, yang mendengar kabar tragis ini, langsung pergi ke rumah korban dan menemukan keadaan yang mencekam.

Ketua RT setempat pun dipanggil untuk memeriksa korban, dan sayangnya, mereka menemukan bahwa nyawa korban sudah tak tertolong. Posisi tubuhnya sudah lemas dan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Polisi segera dipanggil ke lokasi kejadian dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pengungkapan motif sebenarnya di balik pembunuhan ini pun terkuak.

Kejahatan ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik dalam rumah tangga harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum dan tidak menggunakan kekerasan yang merugikan pihak lain.

Sumber: ANTARA 2026

Source link