Pria Tersangka Perusakan Ruko di Cilincing Ditahan Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara telah menahan seorang pria berusia 30 tahun yang diduga melakukan perusakan fasilitas ruko di Jalan Terusan Kelapa Hibrida, Sukapura, Cilincing. Pria tersebut, berinisial ADG, kini telah resmi ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pelanggaran Aksi Perusakan dan Intimidasi
Penahanan terhadap ADG bermula dari aksi perusakan fasilitas Ruko Yummy Coin di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka ADG memaksa masuk ke lokasi usaha korban dan merusak berbagai fasilitas di dalamnya secara sepihak. Selain merusak, ADG juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan senjata jenis airsoft gun kepada petugas keamanan ruko.
Aksi ADG tidak berhenti di situ, pada Kamis (18/6) malam sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban. Mendapat laporan dari karyawan dan petugas keamanan ruko, polisi langsung bertindak untuk mengamankan ADG tanpa adanya gesekan fisik.
Proses Hukum ADG
Setelah pemeriksaan intensif, termasuk dari rekaman CCTV ruko dan keterangan saksi, ADG mengakui seluruh perbuatannya. Meski tersangka mengajukan permohonan keadilan restoratif, polisi tetap menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan dengan profesional. Kerugian materiil akibat perusakan yang dilakukan oleh ADG mencapai Rp15 juta.
ADG dijerat dengan Pasal 521 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain. Polda Metro Jaya menekankan agar masyarakat menyelesaikan sengketa secara hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Layanan kepolisian yang responsif dapat diakses melalui kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110.




