Oknum Mahasiswa Berinisial ARM Ditangkap Polisi karena Pencurian dengan Kekerasan di Bekasi
Polisi berhasil menangkap seorang oknum mahasiswa berinisial ARM (20) yang menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata korek api menyerupai pistol di sebuah minimarket di kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penangkapan Tersangka
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengonfirmasi adanya penangkapan terhadap ARM, tersangka utama kasus pencurian tersebut. ARM bertindak sebagai eksekutor tunggal dalam aksi curas di minimarket tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan setelah kejadian, dan ARM berhasil ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Kampung Cibeber, Desa Simpangan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kronologis Peristiwa
Pelaku beraksi pagi hari, mengenakan masker, topi, serta jaket hoodie. Dengan menodongkan benda mirip pistol, ia memaksa dua pegawai minimarket membuka brankas dan merampas uang tunai senilai Rp11,6 juta. Setelah mengunci kedua korban di dalam ruang brankas, pelaku juga menguras laci kasir dan mengambil rokok sebelum melarikan diri. Total kerugian yang dialami mencapai Rp12,1 juta.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari ARM, seperti uang tunai hasil kejahatan, rokok, senjata korek api, dan perlengkapan yang digunakan saat aksi. ARM kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku ini menunjukkan komitmen dalam menangani kasus-kasus kejahatan di masyarakat. Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada potensi pelaku kejahatan lainnya.




