Polisi Ungkap Fakta Baru di Balik Penangkapan Pencuri Motor Milik Anggota Kopassus
Pada hari Sabtu, 20 Juni 2026, polisi berhasil mengungkap fakta baru terkait penangkapan dua pelaku pencurian dan penadah motor milik anggota Kopassus berinisial SA (20) di Gg.Bona, Kelurahan Penggilingan, Jakarta Timur. Kedua pelaku tersebut adalah Harto (21) dan Sikin (39).
Kronologi dan Penangkapan Pelaku
Menurut Kapolsek Cakung, AKP Andre Tri Putra, Harto telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak lima kali di wilayah Cakung. Hal ini terungkap setelah terjadi beberapa kejadian pencurian sepeda motor yang viral di media sosial. Pelaku mengaku menjual motor curian kepada penadahnya, Sikin.
Seorang anggota Kopassus, SA, menjadi korban pencurian saat berkunjung ke rumah orang tuanya di Cakung. Saat SA memarkirkan sepeda motor rekannya yang dipinjamnya, motor tersebut hilang setelah beberapa jam. Polisi berhasil menangkap Harto dan Sikin kurang dari 24 jam setelah kejadian tersebut.
Pengakuan Pelaku dan Penyebaran Hasil Curian
Harto mengakui metode pencurian yang dilakukannya, yaitu dengan merusak kunci stang menggunakan kunci Letter T. Ia kemudian menjual motor hasil curian kepada Sikin. Penadah tersebut mengaku sudah empat kali membeli motor hasil kejahatan dari Harto dengan harga Rp2.5 juta.
Kronologi pencurian bermula ketika SA sedang mengikuti pelatihan di Kopassus Cijantung dan pulang ke rumah orang tuanya. Pengelolaan motor rekannya yang dipinjam SA menjadi target pencurian, yang akhirnya terungkap setelah motor tersebut hilang.





