Polda Metro Jaya Amankan 69 Pelaku Kericuhan di Eks Hotel Sultan
Pada Kamis, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 69 orang pelaku kericuhan dan penghalang eksekusi barang milik negara di Blok 15 area eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Insiden ini dipicu oleh aksi pelemparan yang menyebabkan 29 orang mengalami luka-luka. Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa jumlah orang yang diamankan masih bisa bertambah seiring berjalannya penyelidikan.
Luka Ringan Dialami oleh Petugas Polri dan TNI
Selama insiden tersebut, 26 petugas Polri mengalami luka ringan karena dilempari batu oleh massa yang berusaha menghalangi eksekusi. Selain itu, seorang anggota TNI juga terluka di bagian pelipis. Dua warga sipil yang berada di lokasi turut mengalami luka saat kejadian berlangsung. Mereka saat ini sedang mendapatkan perawatan medis.
Budi Hermanto menegaskan bahwa proses eksekusi dilakukan sesuai prosedur yang profesional dan proporsional. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi palsu terkait peristiwa tersebut. Eksekusi dilakukan sesuai putusan pengadilan yang harus ditaati.
Penjagaan Ketat oleh Personel Gabungan TNI-Polri
Sebanyak 3.161 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan eksekusi barang milik negara di area Eks Hotel Sultan. Mereka bertugas untuk memastikan kelancaran proses eksekusi agar berjalan aman dan damai. Berbagai tahapan telah dilakukan, mulai dari penetapan penyitaan barang hingga imbauan kepada masyarakat di sekitar lokasi.
Meskipun telah dilakukan upaya persuasif dan humanis, massa yang turut serta melakukan kericuhan tidak merespon dengan baik. Mereka melakukan pelemparan dan tindakan mengganggu keamanan, bahkan melukai petugas yang bertugas. Kejadian ini menimbulkan puluhan petugas yang mengalami luka akibat tindakan yang dilakukan oleh massa yang berada di lokasi.




