Buruh Sawit Disabilitas Sumut: Dugaan Kekerasan Seksual & Laporan Komnas HAM

by -61 Views

Komnas HAM Dalami Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Buruh Sawit Disabilitas di Sumatera Utara

Pada Kamis, 18 Juni 2026, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah menyelidiki aduan mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang buruh harian lepas penyandang disabilitas tuli dan tuna wicara yang bekerja di PT USU, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kronologi Kasus

Komnas HAM melakukan langkah pencegahan dengan memanggil beberapa pihak terkait guna memastikan pemenuhan hak-hak korban. Korban yang merupakan seorang perempuan buruh harian lepas diduga mengalami kekerasan seksual pada November 2025. Meskipun laporan telah disampaikan ke polisi setempat, namun proses penanganan kasus tersebut masih berlangsung hingga saat ini. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut bahwa proses hukum terkait kasus ini berjalan lambat dan menunjukkan adanya penundaan keadilan yang berdampak negatif bagi korban.

Tindak Lanjut Komnas HAM

Selain masalah hukum, Komnas HAM mendapati bahwa korban belum mendapatkan rumah aman dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta layanan psikologi klinis. Lebih lanjut, ditemukan dugaan intimidasi terhadap korban dan keluarganya yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Anis, korban bekerja dalam hubungan kerja informal tanpa kontrak tertulis. Setelah melaporkan kasusnya, korban tidak lagi diperkerjakan oleh perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan perlindungan hak-hak buruh yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Koordinator Koalisi Buruh Sawit, Ismet Inoni, mengungkapkan harapannya agar proses hukum dan pemulihan hak korban dapat berjalan secara optimal. Ismet menekankan pentingnya memberikan keadilan hukum kepada korban, memulihkan hak-hak korban, dan meningkatkan sistem perlindungan perempuan dalam perusahaan.

Perwakilan Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan harapannya agar upaya pendampingan yang dilakukan dapat mempercepat penanganan dan pemulihan hak korban sesuai peraturan yang berlaku.

Source link