Layanan SIM Keliling Kembali Beroperasi untuk Perpanjang Masa Berlaku
Pada Rabu, 17 Juni 2026, layanan SIM Keliling mulai beroperasi kembali setelah diliburkan sehari sebelumnya dalam rangka peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C dapat memanfaatkan layanan ini di berbagai titik pelayanan yang telah disediakan.
Operasional SIM Keliling di Wilayah Jakarta
Di DKI Jakarta, layanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Gerai SIM DKI Jakarta, dan SIM Keliling kembali beroperasi normal. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 16 Juni 2026, hari ini merupakan kesempatan emas untuk melakukan perpanjangan dengan mekanisme dispensasi yang diberikan kepolisian.
Polda Metro Jaya juga membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta. Mulai dari Jakarta Timur hingga Jakarta Pusat, layanan ini siap melayani pemohon dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Lainnya
Di Kota Bogor, layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hadir di Mall Jambu Dua dan Lippo Plaza Keboen Raya. Sementara di Kota Bekasi, SIM Keliling beroperasi di KFC Juanda Bekasi Timur. Hal serupa juga terjadi di Bandung, di mana layanan SIM Keliling Ditlantas Polda Jawa Barat tersedia di Superindo Antapani.
Waktu pendaftaran untuk perpanjangan SIM A dan SIM C bervariasi tergantung lokasi pelayanan, namun biasanya dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Pemohon diharapkan membawa persyaratan yang telah ditetapkan serta menyesuaikan diri dengan biaya perpanjangan SIM yang berlaku.





