Pria Ditangkap karena Pelecehan Seksual terhadap Anjing di Jakarta Utara
Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berusia 24 tahun yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di sebuah toko hewan peliharaan di Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (1/6).
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea, kejadian tersebut terjadi setelah pelaku melakukan aksi pidana yang terekam dalam sejumlah bukti, termasuk video pelecehan seksual yang ada di dalam sebuah flash disk yang diamankan polisi.
Polisi berhasil memperoleh informasi terkait kasus ini setelah menerima Laporan Polisi Nomor 157/VI/2026/Sek.Penj, tanggal 01 Juni 2026. Setelah melakukan penangkapan, polisi mengamankan flash disk berisi video pelecehan seksual, ponsel pelaku, dan hasil visum dari dokter hewan terkait kondisi hewan peliharaan yang menjadi korban kejadian.
Proses Hukum
Pelaku saat ini sedang dalam proses hukum dengan dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan. Ancaman pidana yang mungkin dihadapi oleh pelaku adalah penjara selama satu tahun.
Kejadian ini bermula ketika pelaku datang sendirian ke toko hewan peliharaan dan terlihat bermain dengan anjing. Saksi yang melihat kejadian tersebut langsung mengambil tindakan dengan melaporkan kejadian tersebut ke polisi, sehingga pelaku dapat segera ditangkap dan proses hukum pun dapat dilakukan.
Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindaklanjuti kasus pelecehan seksual terhadap hewan ini dengan tegas.




