Pria Bawa Botol Berisi Cairan Berbahaya Ditangkap di Unjuk Rasa
Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka karena membawa botol berisi cairan berbahaya lengkap dengan sumbu pembakar saat unjuk rasa (unras) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa ANH ditangkap di Jalan Gatot Subroto pada Jumat (12/6) sekitar pukul 15.30 WIB.
Petugas Menemukan Barang Bukti Berbahaya
Berdasarkan pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, ANH dijadikan tersangka setelah polisi menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya dengan sumbu pembakar di dalam tas ransel miliknya. Barang-barang tersebut dianggap sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan massa di tengah unjuk rasa.
Di samping ANH, seorang rekan perjalanannya yang berinisial R juga diperiksa oleh polisi dan masih berstatus sebagai saksi. Saat ini, polisi sedang mendalami kemungkinan keterlibatan R dalam perencanaan aksi tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.
Penegakan Hukum yang Tegas
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa larangan membawa senjata tajam, zat kimia, atau bom molotov akan ditegakkan tanpa kompromi. Meskipun menghormati hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik, polisi tetap akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang membawa benda berbahaya yang dapat menimbulkan anarkisme.
Tim penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif tersangka, asal-usul botol berisi cairan berbahaya tersebut, serta adanya kemungkinan jaringan atau instruksi dari pihak lain. Polda Metro Jaya juga mengimbau agar masyarakat dan koordinator lapangan aksi tidak mudah terhasut oleh informasi sepihak di media sosial, serta tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib sesuai dengan hukum yang berlaku.




