Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika
Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah melakukan pemusnahan ribuan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juni 2026. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya keras dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Pentingnya Transparansi dalam Penegakan Hukum
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan di hadapan perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pemerintah Kota Jakarta Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN), Laboratorium Forensik (Labfor), dan pihak terkait lainnya. Hal ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban penegakan hukum kepada masyarakat.
Dalam pemusnahan tersebut, terdapat narkotika jenis Etomidate sebanyak 5.219 buah dan sabu seberat 2.062,17 gram bruto. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok selama enam bulan pertama tahun 2026.
Capaian Pengungkapan Kasus Narkotika
Selain pemusnahan barang bukti, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mencatat capaian pengungkapan kasus narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026. Jajaran Satres Narkoba bersama polsek-polsek di wilayah hukumnya telah berhasil mengungkap 58 kasus narkotika dengan total 67 tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu, Etomidate, ganja, tembakau sintetis, ekstasi, serta berbagai jenis obat-obatan berbahaya. Tersangka-tersangka ini akan menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai upaya pencegahan dan penindakan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus melakukan langkah-langkah strategis untuk menekan peredaran narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.




