Sambangi Polda Metro Jaya: Islah Bahrawi klarifikasi

by -56 Views

Islah Bahrawi Hadiri Klarifikasi Penyidik Polda Metro Jaya

Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi, telah memenuhi undangan klarifikasi dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan. Islah datang didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari sejumlah advokat dari berbagai lembaga hukum dan hak asasi manusia.

Kepatuhan sebagai Warga Negara

Kuasa hukum Islah Bahrawi, Tegar Putuhena, menekankan bahwa kehadiran kliennya dalam klarifikasi tersebut merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara yang taat hukum. Meskipun demikian, Tegar juga menilai bahwa pelaporan terhadap Islah terkesan dipaksakan.

“Konstruksi Pasal 246 KUHP menyatakan bahwa tindak pidana menghasut yang dilarang itu hanya dua hal, yaitu menghasut untuk melakukan tindak pidana atau menghasut untuk melakukan perlawanan terhadap penguasa dengan kekerasan.

Alasan Pernyataan Islah Bahrawi

Islah Bahrawi menjelaskan bahwa pernyataan yang ia sampaikan dalam Komunitas Utan Kayu merupakan bentuk amplifikasi dari keresahan masyarakat yang merasa terintimidasi dan takut untuk menyuarakan kritik secara terbuka terhadap jalannya pemerintahan.

“Apa yang saya ucapkan sebenarnya adalah suara yang selama ini tidak mampu disuarakan oleh orang-orang yang takut dan merasa terintimidasi. Tidak ada niat menghasut apa pun. Kami hanya ingin menyambungkan lidah orang-orang yang ketakutan, demi kecintaan kami kepada negara ini,” ungkap Islah.

Proses hukum yang sedang dijalani oleh Islah Bahrawi saat ini masih berupa proses klarifikasi awal, yang melibatkan tanya jawab secara verbal tanpa dokumen pembuktian khusus yang diserahkan kepada tim penyidik.

Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08, H Kurniawan, juga berencana melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri terkait dugaan ajakan untuk menggulingkan pemerintah, selain laporan yang telah dilakukan ke Polda Metro Jaya.

Source link