Jalan Raya Tanpa “Tot Tot Wuk Wuk”: Larangan Sirene dan Pengawalan Kendaraan
Hampir setiap pengguna jalan pasti akrab dengan suara sirene pengawalan atau yang dikenal dengan sebutan “tot tot wuk wuk”. Namun, belakangan ini, suara tersebut semakin jarang terdengar di kawasan perkotaan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan untuk mempertahankan kebijakan larangan penggunaan sirene dan pengawalan kendaraan tertentu, terutama di wilayah perkotaan.
Larangan untuk Suasana Lalu Lintas yang Lebih Tertib
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa kebijakan larangan tersebut masih tetap berlaku dan tidak akan dicabut. Hal ini merupakan respons terhadap masukan dari masyarakat seputar aktivitas pengawalan di jalan raya. “Tot tot wuk wuk juga kami dengar dari masyarakat. Saya perpanjang moratorium untuk kebijakan itu,” kata Agus.
Dengan kebijakan ini, kendaraan yang sebelumnya sering mendapat pengawalan di kawasan perkotaan kini tidak akan lagi mendapatkan perlakuan khusus seperti sebelumnya. Langkah ini diambil dalam rangka menciptakan suasana lalu lintas yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Kehadiran Petugas di Jalan Tol
Meskipun pengawalan kendaraan telah dilarang di dalam kota, masyarakat tetap akan melihat keberadaan kendaraan patroli polisi di sejumlah ruas jalan tol. Petugas tersebut bukan untuk mengawal kendaraan tertentu, melainkan menjalankan patroli keselamatan demi mencegah terjadinya kecelakaan.
Polisi di jalan tol bertugas untuk mengingatkan pengemudi agar mematuhi aturan keselamatan, seperti menjaga jarak aman dan menggunakan lajur yang tepat. Patroli ini lebih difokuskan pada pencegahan kecelakaan dan peningkatan keselamatan pengguna jalan, bukan untuk pengawalan kendaraan.
Jadi, meskipun suara “tot tot wuk wuk” mungkin jarang terdengar dalam waktu dekat, kehadiran polisi di jalan tetap menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas secara menyeluruh.





