KPK Ungkap Modus Penggunaan Rekening Nominee dalam Kasus Suap Bupati Muara Enim
Pada Selasa, 9 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan rekening nominee atau rekening yang dibuka menggunakan nama pihak lain dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison. Modus tersebut diduga digunakan untuk menampung aliran dana sebelum akhirnya didistribusikan dan rekening ditutup.
Rekening Nama OB dan Pegawai Pemkab Dipakai
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa praktik penggunaan rekening nominee ini terungkap dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut. Menurut Budi Prasetyo, sejumlah rekening nominee tidak hanya menggunakan identitas pihak tertentu, tetapi juga melibatkan orang-orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Budi mengungkap bahwa ada rekening penampungan yang menggunakan nama pramukantor atau office boy (OB), serta beberapa pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Penggunaan rekening atas nama pihak lain ini diduga bertujuan untuk menyamarkan aliran dana yang terkait dengan perkara yang sedang diselidiki oleh KPK.
Modus Operandi dan Operasi Tangkap Tangan
KPK juga mengungkap modus yang digunakan dalam praktik penggunaan rekening nominee. Rekening-rekening tersebut dibuka khusus untuk menampung sejumlah dana dalam periode tertentu. Setelah dana didistribusikan atau saldo rekening habis, rekening tersebut kemudian ditutup dan dibuka lagi dengan pola yang sama.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Selatan dan Jakarta. Pada Senin, 8 Juni 2026, KPK mengumumkan telah mengamankan 10 orang dalam operasi tersebut, terdiri dari lima orang dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima orang dari pihak swasta.





