Pelaku Edarkan Narkotika Terselubung di Tempat Hiburan Malam
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis etomidate secara terselubung di Alexa Suites and Lounge, Penjaringan, Jakarta Utara. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, mengungkap bahwa pelaku masuk ke tempat hiburan malam tersebut tanpa sepengetahuan manajemen untuk menawarkan barang haram kepada calon pembeli.
Modus Operandi Pelaku
Pelaku berpura-pura menjadi pengunjung biasa agar tidak menarik perhatian manajemen tempat hiburan. Mereka menawarkan etomidate secara diam-diam kepada pengunjung, dan harga jualnya cukup tinggi, mencapai Rp5 juta per cartridge. Selain menjajakan langsung di tempat hiburan, pelaku juga menerima pesanan melalui WhatsApp dan mengirimkan barang haram tersebut menggunakan jasa ojek online.
Ari Galang Saputro juga menekankan bahwa transaksi dilakukan secara tertutup. Setelah barang diterima pembeli, percakapan dan jejak transaksi sering kali dihapus untuk menghilangkan bukti. Petugas berhasil menangkap dua pengedar narkotika etomidate berinisial FIS dan WS di lokasi tersebut.
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat sesuai Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dapat dihukum dengan kurungan minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus peredaran narkoba ini untuk mengungkap jaringan lebih luas dan mencegah penyebaran lebih lanjut.
Dengan adanya keberhasilan dalam mengungkap kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran narkotika di tempat-tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Utara.




