Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Ke Gagalannya Sistem Peradilan Militer

by -60 Views

Koalisi Masyarakat Sipil: Sistem Peradilan Militer Gagal Memberikan Keadilan

Pada Jumat, 5 Juni 2026, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan pandangan bahwa sistem peradilan militer di Indonesia dinilai telah gagal dalam menjamin rasa keadilan bagi rakyat. Hal ini terutama tergambar dari beberapa kasus seperti tuntutan yang hanya menghasilkan vonis ringan bagi terdakwa prajurit TNI.

Kasus Andrie Yunus dan Sertu Riza Pahlivi

Pada kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, tuntutan Oditur militer hanya menuntut 2,5 tahun penjara untuk empat terdakwa prajurit TNI. Begitu juga dalam kasus pembunuhan seorang anak di Medan, dimana Sertu Riza Pahlivi (Babinsa) hanya dijatuhi vonis 10 bulan penjara yang dianggap terlalu ringan.

Mendesak Reformasi Sistem Peradilan Militer

Koalisi menegaskan bahwa reformasi dalam sistem peradilan militer menjadi suatu hal yang mendesak, karena sistem ini dinilai tidak akan pernah memberikan rasa keadilan bagi korban. Kekacauan dalam sistem peradilan militer yang terbukti tidak memberikan keadilan kepada korban juga bisa merusak sistem hukum pidana di Indonesia.

Putusan terkait kasus Andrie Yunus dan kasus pembunuhan anak di Medan hanya menjadi contoh betapa tidak bisa diandalkannya proses peradilan militer dalam menegakkan hukum. Peradilan militer justru dianggap sebagai sarana untuk melanggengkan praktik impunitas.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer segera direvisi guna mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Selain itu, mereka juga meminta agar Mahkamah Konstitusi RI mengabulkan permohonan Pengujian Materil terkait penghalang pelaksanaan hukum yang saat ini masih berlaku.

Source link