SIM Keliling Hadir Kembali di Jakarta dan Sekitarnya
Pada Rabu, 3 Juni 2026, layanan SIM Keliling telah kembali beroperasi di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Tujuan dari layanan ini adalah untuk membantu masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Wilayah Layanan
Bagi warga Jakarta Timur, layanan SIM Keliling dapat ditemui di Mall Grand Cakung. Sedangkan untuk Jakarta Barat berada di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Utara di Mall Artha Gading, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng. Adapun di Kota Bogor, layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota tersedia di Mall Jambu Dua dan Lippo Plaza Keboen Raya.
Pemohon yang ingin menggunakan layanan ini diwajibkan membawa beberapa dokumen penting seperti KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku beserta salinannya, serta surat keterangan sehat dan bukti tes psikologi. Pastikan untuk datang lebih awal karena kuota layanan setiap harinya terbatas.
Biaya dan Waktu Layanan
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif PNBP yang berlaku, yakni sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Di wilayah Bandung, layanan SIM Keliling Ditlantas Polda Jawa Barat tersedia di Superindo Antapani dan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadi, jika Anda membutuhkan perpanjangan SIM A atau SIM C, manfaatkan layanan SIM Keliling ini sebagai alternatif yang memberikan kemudahan untuk mengurus administrasi kendaraan Anda tanpa harus repot datang ke kantor Satpas. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan membawa dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.





