Penjualan Obat Keras Berkedok Toko Plastik Di Jakbar: Fakta Terungkap

by -34 Views

Polisi Ungkap Penjualan Obat Keras Berkedok Toko Plastik di Jakbar

Penjualan Obat Keras dan Psikotropika Ilegal Terbongkar di Kalideres

Jakarta – Kasus peredaran obat keras dan psikotropika ilegal terkuak di sebuah toko plastik di Kalideres, Jakarta Barat. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial A alias BOY (26) di lokasi kejadian di Jalan Daan Mogot.

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold, mengungkapkan bahwa informasi dari masyarakat yang resah dengan dugaan penjualan obat keras di lokasi tersebut memicu pengungkapan kasus tersebut. Petugas Unit Resnarkoba Polsek Kalideres segera melakukan pemeriksaan di toko plastik tersebut.

Penemuan Barang Bukti yang Mencengangkan

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar yang disimpan dengan rapi di dalam toko plastik. Tersangka dan barang bukti, termasuk Tramadol, Hexymer, berbagai psikotropika, uang tunai sebesar Rp337 ribu, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi, langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menegaskan bahwa pihak penyidik sedang melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul pasokan obat tersebut serta adanya kemungkinan jaringan lain terlibat dalam peredaran tersebut.

Penegakan Hukum dan Imbauan kepada Masyarakat

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan 2023 dan Pasal 60 ayat (1) huruf b serta Pasal 62 UU Psikotropika 1997. Polsek Kalideres mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat keras tanpa resep dokter dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal.

Sebagai informasi, polisi sebelumnya juga telah menindak kasus serupa di beberapa daerah lain di Jakarta. Diharapkan dengan penegakan hukum yang tegas, peredaran obat keras dan psikotropika ilegal dapat diminimalisir.

Source link