Masa Depan Dunia Ketenagakerjaan Indonesia di Tengah Tantangan Kompleks
Pada Selasa, 2 Juni 2026 – 15:43 WIB, Jakarta, Indonesia sedang menghadapi tantangan serius terkait masa depan ketenagakerjaan di tengah ketidakpastian ekonomi global, perlambatan ekspansi usaha, dan keterbatasan penciptaan lapangan kerja baru. Namun, di tengah semua itu, disrupsi Artificial Intelligence (AI) membawa perubahan mendasar yang harus segera diantisipasi.
Peran AI dalam Dunia Ketenagakerjaan
Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto, menyoroti pentingnya memasukkan perkembangan AI dalam revisi Undang-Undang ketenagakerjaan. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini mungkin tidak cukup untuk menghadapi realitas dunia kerja masa depan yang dipengaruhi oleh AI. Hal ini juga sejalan dengan perkembangan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang masih lahir dari era industri konvensional.
Sementara UU Cipta Kerja cenderung fokus pada fleksibilitas pasar kerja dan investasi tanpa mempertimbangkan peran AI yang semakin dominan. Pulung menegaskan bahwa AI tidak hanya menggantikan tenaga fisik manusia, tetapi juga tenaga kognitif, sehingga perlindungan tenaga kerja harus lebih progresif.
Tantangan Penggunaan Algoritma dalam Pengelolaan Tenaga Kerja
Selain itu, Pulung juga mengkritisi peningkatan penggunaan algoritma dalam pengelolaan tenaga kerja. Algoritma sering kali digunakan untuk menentukan penugasan, pengukuran produktivitas, bahkan pemberian insentif kepada pekerja. Namun, keputusan yang diambil oleh algoritma tersebut seringkali tidak dapat dipahami oleh pekerja, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan.
Pulung menegaskan bahwa meskipun teknologi terus berkembang, manusia tidak boleh terpinggirkan. Perlindungan tenaga kerja harus tetap menjadi prioritas, dan pekerja harus diberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi agar tetap relevan di era AI.





