Ikuti RI Dkk: Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Akun Medsos

by -90 Views

Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Buat Akun Medsos

Jakarta, CNN Indonesia — Malaysia akan mewajibkan platform media sosial (medsos) besar seperti Instagram hingga TikTok untuk melarang anak-anak di bawah 16 tahun membuat akun. Larangan tersebut berdasarkan aturan keselamatan daring baru yang mulai berlaku hari ini.

Aturan itu mewajibkan tata kelola konten yang lebih ketat di media sosial. Ketentuan pembatasan usia tersebut berlaku bagi penyedia platform yang memiliki sedikitnya delapan juta pengguna di negara Asia Tenggara itu, termasuk Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube.

Larangan Mendaftar Akun Media Sosial

“Mulai Senin, pengguna berusia di bawah 16 tahun tidak diizinkan mendaftar akun media sosial”, menurut dokumen tanya jawab (FAQ) yang dirilis Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC), dikutip AFP, Senin (1/6).

Instagram dan platform lainnya diharapkan menerapkan langkah verifikasi usia pengguna, termasuk memeriksa data resmi yang diterbitkan pemerintah seperti kartu identitas atau paspor. Pihak platform harus menerapkan langkah-langkah proaktif dan sistematis untuk mengurangi risiko konten berbahaya, termasuk mekanisme pelaporan dan penanganan, verifikasi pengiklan, serta pelabelan terhadap konten yang dimanipulasi jika diperlukan.

MCMC menyatakan perusahaan yang gagal mematuhi kedua kode tersebut dapat dikenai denda hingga 10 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp45 miliar (asumsi kurs Rp4.496 per ringgit Malaysia).

Rencana Pemberlakuan di Berbagai Negara

Malaysia menjadi negara terbaru yang berupaya membatasi akses anak-anak ke media sosial, mengikuti langkah Australia pada Desember 2025 yang mewajibkan platform besar seperti TikTok, YouTube, dan lainnya menghapus akun pengguna di bawah usia 16 tahun atau menghadapi denda besar.

Pemerintah Indonesia juga telah memberlakukan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada Maret untuk melindungi sekitar 70 juta anak dari ancaman pornografi daring, perundungan siber, dan kecanduan internet.

Larangan tersebut awalnya berlaku untuk delapan platform berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, dan lainnya, namun akan berlaku untuk semua platform digital.

Sejumlah negara Eropa dan Turki juga telah mengambil langkah serupa dalam menerapkan pembatasan akses anak-anak di bawah usia tertentu ke media sosial. Tindakan ini merupakan upaya untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif yang mungkin timbul dari penggunaan platform daring.

Source link