Polres Jakbar Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tambora
Satuan Reserse Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Menangkap Tersangka Penyiraman Seksual
Kasat PPA dan TPPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, mengungkap bahwa seorang pemuda berinisial AR (20) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan cabul dan pemaksaan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Peristiwa kekerasan seksual ini terjadi ketika tersangka mengajak korban ke rumahnya pada Sabtu (23/5), dimana tersangka melakukan pemaksaan seksual terhadap korban sebanyak tiga kali. Meskipun korban berusaha menolak dan meminta tolong, tetapi aksi tersebut tetap dilakukan dengan kejam.
Perlindungan Korban dan Penanganan Hukum
Dalam penanganan kasus ini, Polres Jakarta Barat menjamin bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan mengutamakan perlindungan terhadap korban. Selain itu, korban juga akan mendapatkan pendampingan psikologis dan penanganan medis sesuai prosedur yang berlaku.
Tersangka AR kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keselamatan dan keadilan bagi korban akan menjadi prioritas utama dalam penyelesaian kasus ini.





