Dirut Hanania Group Tersangka Kasus Penipuan Umrah, Total Kerugian Capai Rp12,14 Miliar
Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional dari Hanania Group dengan inisial ASF ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah. Total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp12,14 miliar.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya setelah penetapan tersebut. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait kasus ini.
Laporan Korban dan Tahap Penyidikan
Laporan pertama datang dari pelapor dengan inisial JSP, yang mewakili sekitar 128 korban. Para korban telah mengalami kerugian sebesar Rp12,14 miliar akibat tidak diberangkatkan ke Tanah Suci setelah membayar kepada Hanania Group. Perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan, di mana 33 saksi telah diperiksa oleh penyidik.
Selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga sedang memproses laporan kedua yang disampaikan oleh NN terkait kegagalan keberangkatan umrah bagi dua jamaah. Dalam laporan ini, korban membayar paket umrah sebesar Rp78,8 juta namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk laporan ini.
Pasal yang Dikenakan
Tersangka ASF dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Pasal-pasal yang diterapkan antara lain Pasal 492 KUHP tentang penipuan secara umum, Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang.





