Mama Sinta Bawa Film “Pesta Babi” ke Ranah Hukum
Pada Sabtu, 30 Mei 2026, tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Mama Sinta atau Yasinta Moiwend, resmi melaporkan Ketua LBH Merauke ke Polda Metro Jaya terkait film dokumenter “Pesta Babi”. Mama Sinta merasa tidak mendapatkan izin terkait penggunaan wajah dan citranya dalam film tersebut.
Laporan Resmi ke Polda Metro Jaya
Laporan dari Mama Sinta terhadap Ketua LBH Merauke dengan inisial JTW telah diterima dan didaftarkan di Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Mei 2026 dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dasar Hukum Perlindungan Data Pribadi
Kuasa hukum Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay, menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan hak privasi dan kerahasiaan pribadi yang dilanggar dalam pemutaran film dokumenter tersebut. Menurut TS Hamonangan Daulay, pelaporan ini menggunakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai landasan hukum yang relevan.
Menurut Mama Sinta, ia merasa sangat terganggu karena film yang menampilkan dirinya diputar tanpa seizinnya di berbagai tempat, termasuk di Jayapura sejak bulan April lalu. Kekecewaannya semakin dalam karena tidak ada komunikasi sebelumnya terkait pemutaran film tersebut.
Kasus Dalam Tahap Penyelidikan
Kasus ini saat ini sedang ditelusuri oleh Polda Metro Jaya terkait pelanggaran perlindungan data pribadi dan penggunaan dokumentasi tanpa ijin yang bersangkutan. Mama Sinta menegaskan bahwa tindakan tersebut telah merugikan dirinya dan melanggar hak privasinya sebagai individu. Selain itu, ia juga merasa dirugikan karena tidak pernah memberikan izin terkait penggunaan citranya dalam film “Pesta Babi”.





