Legislator Kecam Praktik Prostitusi Anak di Lokasari
Praktik prostitusi anak yang diduga terjadi di kawasan Lokasari, Jakarta Barat, menuai kecaman keras dari Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth. Menurut Kenneth, praktik ini termasuk kejahatan kemanusiaan yang sangat biadab dan tidak boleh ditoleransi sama sekali.
Kenneth menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti benar, seluruh pihak yang terlibat, termasuk pelaku, mucikari, jaringan perantara, dan pihak yang membiarkan praktik ini berlangsung, harus dihukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu.
Tindakan Tegas Terhadap Pelaku dan Jaringan Prostitusi Anak
Hardiyanto Kenneth meminta aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, dan Pemprov DKI Jakarta untuk segera menginvestigasi kasus ini secara menyeluruh. Menurutnya, selain menindak pelaku lapangan, aparat juga harus menelusuri kemungkinan adanya dukungan, pembiaran, dan oknum yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Kenneth juga menyoroti perlindungan korban eksploitasi seksual anak, dengan menekankan bahwa anak korban prostitusi harus diselamatkan dan dipulihkan, bukan dihakimi.
Pengawasan Ketat di Kawasan Rawan Prostitusi
Selain itu, Kenneth juga mendesak untuk dilakukan evaluasi total terhadap kawasan hiburan malam dan area rawan prostitusi di Jakarta, khususnya di Tamansari. Pengawasan terhadap hotel, apartemen, tempat hiburan malam, dan lokasi potensial sebagai sarang eksploitasi anak harus diperketat.
Aparat juga diminta untuk memperkuat patroli siber guna menindak praktik prostitusi dan perdagangan seksual anak yang sering dilakukan melalui aplikasi, media sosial, dan jaringan digital tertutup.
Masyarakat juga diharapkan turut serta dalam mengawasi anak-anak, dan Kenneth mengajak semua pihak, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, sekolah, orang tua, dan komunitas lokal untuk bersatu dalam melawan praktik keji ini.




