Polisi Tangkap Tersangka Penyiaran dan Konten Pornografi di Media Sosial
Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung di media sosial. Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan pada 1 Mei 2026 dan telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Modus Operandi Tersangka
Menurut keterangan Kanit 1 Subdit 2 Ditresiber Polda Metro Jaya, tersangka yang diketahui dengan inisial SR membuka akun media sosial menggunakan nama K dan melakukan live streaming di wilayah Jakarta Selatan antara 28 April dan 30 April 2026. Modus yang digunakan tersangka adalah mengajak pengguna lain untuk berpartisipasi dalam tantangan (challenge) di mana jika kalah, mereka diminta melakukan gerakan tertentu selama 10 detik yang kemudian menampilkan konten pornografi.
Motif dan Keuntungan Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif tersangka melakukan aksi tak senonoh ini adalah untuk meningkatkan popularitas dan mendapatkan keuntungan finansial. Tersangka meraih hadiah digital dari penonton dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang kemudian dapat dikonversikan ke mata uang rupiah. Hasil dari hadiah tersebut bahkan sudah beberapa kali dicairkan dan ditransfer ke akun dompet digital milik tersangka.
Pada saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, SIM card, akun media sosial, akun email, serta selembar cetakan tangkapan layar kode OTP. Tersangka dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat enam bulan hingga paling lama 10 tahun.




