Pemprov DKI Jakarta Batalkan Aturan Ganjil Genap saat Libur Idul Adha 1447 H
Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penghapusan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta selama libur Idul Adha 1447 Hijriah pada tanggal 27-28 Mei 2026.
Peniadapan Aturan Ganjil Genap
Plh. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ujang Hermawan, menyatakan bahwa keputusan untuk meniadakan ganjil genap tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Pelaksanaan peniadapan ganjil genap juga mengikuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 yang secara khusus menyatakan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Ruas Jalan yang Terkena Dampak
Sistem ganjil genap sebelumnya diterapkan di 25 lokasi di Jakarta untuk mengatur penggunaan kendaraan pribadi guna mengurangi kemacetan, sebagai pengganti Electronic Road Pricing (ERP).
Di berbagai wilayah Jakarta, seperti Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur, terdapat sejumlah ruas jalan yang sebelumnya menerapkan aturan ganjil genap, antara lain Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Sudirman, Jalan Panglima Polim, Jalan Gatot Subroto, dan banyak lagi.
Dengan peniadapan aturan ganjil genap selama libur Idul Adha, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa dalam mobilitas dan perjalanan selama periode cuti bersama tersebut.





