Polisi Ungkap Komplotan Curanmor di Jakarta Barat, Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Sabu
Polisi berhasil mengungkap lima anggota komplotan spesialis pencurian sepeda motor di Kalideres, Jakarta Barat, yang menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk membeli sabu. Modus operandi mereka termasuk menjual motor curian dengan harga bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit, bergantung pada kondisi dan jenis kendaraan.
Penangkapan dan Identitas Pelaku
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menyebut lima pelaku tersebut berinisial RD, PM, MA, YD, dan AH. Mereka memiliki peran dari pelaku pencurian hingga penadah hasil kejahatan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan aksi pencurian sepeda motor pada 22 April 2026.
Modus Operandi dan Jumlah Kejahatan
Para pelaku menggunakan kunci berbentuk huruf T untuk membobol kunci sepeda motor target. Mereka mengaku telah melakukan aksi pencurian setidaknya tujuh kali di kawasan Tegal Alur, Kalideres, dengan rentang waktu aksi mulai dari sore hingga subuh.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 477 KUHP baru, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di kawasan Tegal Alur juga berperan penting dalam membantu proses penyelidikan polisi, dengan keterangan saksi dari anggota Siskamling yang melakukan patroli pada malam kejadian.
Kapolsek Kalideres, Rihold Sihotang, juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam mengamankan harta benda mereka, terutama kendaraan bermotor. Ia menekankan perlunya melaporkan gangguan kamtibmas ke 110 untuk respons cepat dari pihak kepolisian.
Kejahatan curanmor adalah ancaman serius yang perlu diwaspadai, dan kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan untuk menindak para pelaku kejahatan ini.
Sumber: ANTARA News




