Wartawan Bengkulu Laporkan Pengunjung Tempat Hiburan Malam yang Mengancam Dengan Senjata
Pada Minggu, 24 Mei 2026, seorang wartawan lokal di Bengkulu bernama Zainal Arifin melaporkan seorang pengunjung tempat hiburan malam bernama TW ke Polda Bengkulu. Laporan dilakukan karena TW diduga melakukan pengancaman terhadap Zainal dengan menggunakan senjata api jenis pistol.
Pengalaman Pengancaman Wartawan
Pengancaman tersebut terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 dini hari di salah satu tempat hiburan malam di Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Zainal merasa nyawanya terancam dan merasa perlu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Menurut Zainal, pengancaman terhadap dirinya sangat serius dan mengancam keselamatan dirinya.
Kejadian Berawal dari Klarifikasi Berita
Zainal awalnya diundang oleh manajer tempat hiburan malam untuk klarifikasi terkait pemberitaan kasus pengeroyokan di tempat tersebut. Namun, di lokasi, Zainal justru mengalami intimidasi dan pengancaman dari TW. Pengancaman tersebut meliputi ancaman pembunuhan dan intimidasi berupa senjata api jenis pistol.
Kuasa hukum Zainal, Devi Astika, menjelaskan bahwa mereka tidak hanya melaporkan pengancaman dengan pistol, tetapi juga penghinaan terhadap profesi wartawan oleh TW melalui media sosial. Hal ini dianggap serius karena dapat menghambat kebebasan pers dan menciptakan intimidasi terhadap wartawan.
Devi menegaskan bahwa wartawan memiliki fungsi kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers, sehingga ancaman dan intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan. Dia berharap agar Polda Bengkulu dapat mendalami aktivitas TW dan menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.
Intimidasi yang dialami Zainal bermula dari pemberitaan kasus pengeroyokan yang melibatkan TW di Black Rock Cafe beberapa waktu sebelumnya.





