Polisi Jakut Tangkap Lansia Tusuk Mantan Istri

by -98 Views

Pria Lansia Menusuk Mantan Istri di Resepsi Pernikahan Anak

Seorang pria lansia berusia 67 tahun dengan inisial EF ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok karena menusuk mantan istrinya, ES (55 tahun), saat resepsi pernikahan anak kandung mereka. Kejadian berlangsung di Gelanggang Remaja Jalan Sunter Karya Timur, Jakarta Utara, pada hari Sabtu siang.

Motif dari pelaku masih dalam tahap pendalaman, namun diduga karena dendam. Pelaku membawa surat yang berisi rasa sakit hati kepada mantan istrinya terkait beberapa hal selama pernikahan mereka sebelumnya. Surat tersebut disiapkan bersama sebilah pisau yang digunakan untuk menyerang korban.

Luka Serius dan Penyelidikan Kasus

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan harus dirawat intensif di rumah sakit. Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Tanjung Priok untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kejadian terjadi saat pelaku, mantan suami korban, datang ke resepsi pernikahan anak kandung mereka. Saat bersalaman di panggung resepsi, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan pisau yang telah disiapkan sebelumnya. Wanita tersebut langsung jatuh dan pihak keamanan segera memanggil polisi.

Polisi langsung melakukan pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti di lokasi kejadian. Pelaku dijerat dengan pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Source link