Kepolisian Segera Hukum Pelaku Penganiayaan di Angkutan Umum Jakarta
Jakarta (ANTARA) – Kepolisian segera memberikan hukuman kepada pelaku bernama NS (30) yang melakukan penganiayaan terhadap penumpang Jaklingko rute 49 Lebak Bulus-Cipulir, tepatnya di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berinisial B (27), setelah hasil uji klinis keluar.
Kepala Polsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, menyatakan bahwa prosedur hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, Dinas Sosial DKI Jakarta memberikan pendampingan ke rumah sakit jiwa yang sesuai dengan rujukan medis pelaku. Polisi menunggu hasil uji klinis sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Selama menunggu hasil uji klinis, pihak kepolisian tetap akan menjalankan prosedur hukum yang berlaku. Setelah proses uji klinis selesai, pelaku akan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi juga mengimbau agar masyarakat melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban umum kepada pihak berwajib jika ditemui hal yang tidak sesuai.
Kejadian Penganiayaan di Angkutan Umum Jaklingko
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (21/5) sekitar pukul 10.20 WIB di dalam angkutan Jaklingko saat melintas di kawasan kolong Tol Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku, setelah naik ke angkutan, meminta bantuan penumpang lain untuk tap kartu pembayaran elektronik. Namun, saat kartu elektronik mengalami gangguan, pelaku berbuat kasar kepada korban dengan menarik kartu dari tangan korban secara kasar.
Korban yang turun dari angkutan tiba-tiba dihampiri oleh pelaku yang kemudian menampar korban. Setelah adu mulut, sopir angkutan menghentikan kendaraan dan meminta seluruh penumpang turun. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, dan pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kasus penganiayaan itu telah tercatat dalam Laporan Polisi dengan nomor LP/B/80/V/2026/SPKT/Polsek Pesanggrahan/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya yang disampaikan pada 21 Mei 2026. Pelaku dijerat dengan Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan ringan, dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda kategori II.




