Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi melakukan pemblokiran terhadap Polymarket, sebuah situs yang diduga sebagai judi online yang menyamar sebagai prediction market. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk membatasi dan memblokir akses ke berbagai akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket.
Komdigi Sebut Polymarket Aktivitas Judi Online
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa platform yang memfasilitasi taruhan berbasis uang pada hasil atau kejadian tertentu tetap dianggap sebagai judi online. Meskipun menggunakan teknologi blockchain dan aset kripto, Polymarket tetap dianggap bermuatan spekulasi yang melanggar hukum Indonesia.
“Pemerintah tidak akan memberikan celah bagi praktik judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi pada suatu peristiwa yang belum pasti, sehingga bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Alex dalam keterangannya.
Pembatasan Akses Sesuai Yurisdiksi Global
Langkah pemblokiran terhadap Polymarket oleh Komdigi sesuai dengan kebijakan yang diterapkan secara global. Beberapa negara lain yang juga telah memblokir Polymarket termasuk Singapura, Brasil, dan India. Sedangkan negara seperti Taiwan, Thailand, China, dan Jepang menerapkan pembatasan akses sesuai regulasi yang berlaku di negara mereka masing-masing.
Imbauan untuk Masyarakat
Komdigi pun memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan aset kripto. Hal ini disampaikan karena kegiatan semacam itu berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan melanggar hukum di Indonesia.
Komdigi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan ruang digital dan berkoordinasi dengan aparat hukum serta pemangku kepentingan terkait guna menjaga keamanan, kesehatan, dan produktivitas ekosistem digital bagi masyarakat Indonesia.





