Praperadilan Kasus Dugaan Penyiraman Terhadap Aktivis KontraS
Jakarta – Sidang praperadilan kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus semakin memasuki tahap-tahap penting. Jawaban dari pihak termohon, Polda Metro Jaya, direncanakan akan disampaikan pada Kamis (21/5).
Proses Persidangan yang Terjadwal dengan Tertib
Mengutip pernyataan Hakim tunggal Suparna, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, replik dan duplik akan mengikuti sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Pada Jumat (22/5), agenda sidang akan mencakup pembuktian surat dari pihak pemohon maupun termohon. Selain itu, pemeriksaan saksi dan ahli juga akan dilakukan guna mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.
Di hari berikutnya, Senin (25/5), giliran termohon yang akan menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan. Secara bertahap, sidang akan menuju tahap penyampaian kesimpulan pada Selasa (26/5), dengan putusan praperadilan direncanakan akan dibacakan pada Selasa (2/6).
Permohonan Penetapan Tidak Sah Terkait Pelimpahan Kasus
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan permohonan kepada hakim praperadilan agar menyatakan tidak sah terkait pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke POM TNI. Dengan adanya dua laporan yang sedang diproses di Polda Metro Jaya, TAUD menilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan dengan seadil-adilnya.
Proses penyidikan dari Laporan Polisi Model A dinilai mandek, sehingga pihak advokasi merasa perlu untuk memberikan tekanan hukum agar kasus ini tidak terbengkalai. Harapan TAUD adalah agar penegakan hukum terhadap kasus ini dapat dilakukan secara tuntas dan transparan.




