Regulasi Baru Berpotensi Picu PHK Massal di Industri Padat Karya

by -110 Views

PHK Massal di Industri Padat Karya, Potensi Dampak Regulasi Baru

Pada Jumat, 15 Mei 2026, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menyuarakan keprihatinannya terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat rencana regulasi baru yang bisa memberi tekanan pada industri padat karya nasional. Direktur P3M, KH Sarmidi Husna, menekankan pentingnya pemerintah mempertimbangkan dampak luas dari kebijakan baru terhadap masyarakat yang sangat bergantung pada sektor industri padat karya.

Dampak Sosial, Ekonomi, dan Penghidupan Masyarakat

Sarmidi menegaskan bahwa setiap kebijakan hendaknya memperhitungkan dampak sosial, ekonomi, serta keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut. Industri padat karya saat ini sangat vital dengan jutaan tenaga kerja yang bergantung padanya. Namun, kekhawatiran muncul karena regulasi baru justru bisa meningkatkan tekanan bagi dunia usaha dan pekerja.

Gelombang PHK Akibat Kebijakan

Perwakilan serikat pekerja juga menyoroti bahwa kebijakan dalam beberapa tahun terakhir telah menyebabkan berkurangnya populasi tenaga kerja di beberapa sektor industri. Mereka merasa khawatir bahwa aturan baru yang tidak sensitif terhadap kondisi lapangan kerja dapat memicu gelombang PHK yang lebih besar.

Industri padat karya bukan hanya penting dalam menyerap tenaga kerja, tetapi juga memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi nasional dan pendapatan negara. Oleh karena itu, P3M bertekad untuk merumuskan rekomendasi kebijakan dari diskusi tersebut dan menyampaikannya kepada pemerintah demi menjamin bahwa regulasi yang diterbitkan seimbang dalam mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan keberlangsungan lapangan kerja.

Harapannya adalah agar hasil diskusi ini dapat menjadi langkah konkret dalam mendorong kebijakan yang lebih adil, proporsional, dan pro-masyarakat. KH Sarmidi Husna menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat luas dalam setiap regulasi yang diambil.

Source link