Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 semakin menyoroti urgensi kejelasan antara kesalahan dalam menjalankan bisnis dan tindak pidana dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam menjalankan tugasnya, BUMN seringkali dihadapkan pada dilema; mereka wajib beroperasi layaknya perusahaan swasta, namun masih tunduk pada standar dan pengawasan hukum negara. Ambiguitas inilah yang acap menjadi sumber ketidakpastian hukum bagi para pengambil keputusan di BUMN.
Salah satu prinsip hukum yang kini menjadi sorotan adalah business judgment rule (BJR). Prinsip ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi direksi dan manajemen yang telah mengambil keputusan bisnis secara objektif, hati-hati, tanpa kepentingan pribadi, serta berdasar pada pertimbangan profesional yang memadai. Ari Yusuf Amir, Managing Partner Ail Amir & Associates Law Firm, menekankan BJR seharusnya dipastikan menjadi batas pelindung sehingga kerugian dalam bisnis tidak otomatis menjadi kasus pidana, asalkan prosedur diikuti dengan benar dan tanpa mens rea atau motivasi kejahatan.
Ari menjelaskan dalam acara diskusi di Hukumonline, bahwa keputusan bisnis yang diambil dengan usaha maksimal, itikad lurus, rasionalitas, serta mengutamakan kepentingan hukum perusahaan semestinya tidak berujung kriminalisasi. Ia menegaskan, panduan tata kelola sudah jelas tertuang dalam regulasi, seperti UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN—yaitu mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab.
Praktik memang membuktikan bahwa sebagian aparat hukum mulai memahami pentingnya BJR. Namun, realitanya, penerapan prinsip tersebut belum seragam di Indonesia. Konflik terjadi terutama karena adanya perbedaan cara pandang antara proses penilaian bisnis yang bersifat ex ante—mengukur risiko saat keputusan diambil—dan audit keuangan negara yang sering dilakukan ex post, yaitu setelah terjadi kerugian. Konsekuensinya, keputusan yang semula logis bisa saja dianggap keliru ketika dinilai dari perspektif hasil akhir.
Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 menjadi tonggak, salah satunya karena menegaskan syarat kerugian negara harus benar-benar nyata (actual loss), bukan semata-mata kerugian potensial. Sebelum putusan ini, banyak kasus pengelolaan keuangan negara yang basis perhitungannya hanyalah pada perkiraan kerugian atau potensi pendapatan. Setelah putusan MK, negara hanya bisa menyatakan kerugian jika bukti angka secara transparan dan konkret telah ditetapkan.
Poin lain yang diperkuat MK adalah bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga sah yang boleh menyimpulkan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. Selama ini, seringkali aparat hukum menggunakan hasil audit dari lembaga lain seperti BPKP, auditor swasta, dan akuntan publik. Ari menegaskan, hasil pemeriksaan dari lembaga lain hanya dapat menjadi data pendukung, bukan alat utama menentukan adanya kerugian negara.
Walau landasan hukumnya telah jelas, kenyataan di lapangan menunjukkan putusan MK tersebut belum selalu diikuti konsisten oleh seluruh aparat penegak hukum. Kejaksaan, misalnya, masih menggunakan hasil audit di luar BPK, berpegang pada yurisprudensi lama. Menurut Ari, ini menjadi tantangan serius karena hukum pidana seharusnya hanya digunakan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium, sementara banyak masalah bisnis bisa diselesaikan lewat mekanisme administratif, perdata, atau tata usaha negara terlebih dahulu.
Ari mengingatkan pula bahwa kriminalisasi terlalu cepat terhadap pengambil keputusan bisnis akan berdampak negatif karena bukan hanya menahan keberanian inovasi, namun juga bisa menghambat kemajuan korporasi. Banyak hal yang harusnya cukup diselesaikan lewat administrasi, mekanisme perdata atau forum PTUN tanpa harus langsung membawa ke ranah pidana.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, menambahkan bahwa dinamika bisnis selalu bergerak dalam ketidakpastian, di mana situasi ekonomi, nilai tukar, serta fluktuasi pasar dapat berubah sewaktu-waktu. Menurutnya, menghukum keputusan bisnis hanya karena terjadi kerugian tanpa memperhatikan itikad dan proses pengambilan keputusan, jelas berbahaya. Ia menilai perlindungan BJR harus diberikan selama keputusan diambil dengan pertimbangan matang, kehati-hatian, mitigasi risiko, dan tanpa konflik kepentingan.
Meskipun BJR belum secara eksplisit termaktub dalam KUHP, Topo mengatakan, beberapa hakim mulai menerapkannya dalam pertimbangan hukum di ruang pengadilan. Hal ini dinilainya sebagai perkembangan positif menuju penerapan keadilan lebih proporsional di dunia bisnis.
Peristiwa ini menafsirkan perlunya standar bersama agar proses hukum sejalan dengan realitas tantangan dunia usaha negara. Putusan MK telah memandu secara tegas: kerugian negara harus nyata, dapat diverifikasi dengan jelas, dan ditetapkan oleh lembaga berwenang. Namun, makna substansial dari putusan ini akan terasa hanya jika implementasinya konsisten dalam penegakan hukum.
Oleh sebab itu, baik di BUMN maupun sektor publik lainnya, tugas hukum tidak semata menghukum, tetapi juga memastikan iklim bisnis yang sehat dan berani mengambil risiko berdasarkan tata kelola yang baik. Kesalahan dan risiko dalam dunia usaha—yang memang tak terhindarkan—patut dibedakan dari penyimpangan, konflik kepentingan, dan perbuatan jahat. Standar ini penting demi kepastian hukum, sekaligus tumbuhnya kepercayaan terhadap dunia korporasi nasional.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara





