Polisi Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika Jenis Etomidate dan Sabu di Tangerang
Penangkapan Pelaku Peredaran Narkotika
Diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, bahwa tim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate dan sabu di wilayah Tangerang, Banten. Pengungkapan ini dilakukan setelah tim mendapat informasi dari masyarakat pada Selasa sekitar pukul 00.25 WIB.
Penemuan Barang Bukti
Berdasarkan informasi yang diterima, tim berhasil mencurigai seseorang yang mengambil paket dari driver jasa pengiriman online. Pelaku berinisial S (47) berhasil diamankan di Perumahan Kavling P & K Nomor 4 Jalan Wiru Indah, Kelurahan Parung Serab Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, Banten. Dari pemeriksaan paket yang diterima, tim berhasil mengamankan 98 Cadridge etomidate dan 2 gram bruto sabu.
Motif dan Modus Operandi Pelaku
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa tersangka S dikendalikan oleh tersangka L yang masih dalam pengejaran. Tersangka S menerima kiriman paket berisi narkotika sebanyak 2x, dan atas perintah tersangka L, paket-paket tersebut diberikan kepada seseorang di pinggir jalan dengan bayaran Rp1 juta per pekerjaan. Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu buah paperbag berisi cadridge dan sabu, timbangan, alat hisap, dan ponsel.





