Jabatan Polisi Di Luar Institusi Bakal Dibatasi, Jimly: Seperti di Undang-Undang TNI
Pada Selasa, 5 Mei 2026, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengumumkan bahwa akan ada reformasi besar di Polri terkait pembatasan jabatan anggota kepolisian di luar struktur institusi. Keputusan ini diambil setelah Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar aturan tersebut dimasukkan ke dalam regulasi baru dengan batasan yang jelas dan mengikat.
Proses Pengaturan Jabatan Polisi di Luar Institusi
Menanggapi hal ini, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa saat ini belum ada batasan yang jelas mengenai jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri di luar kepolisian. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang tegas dan terstruktur untuk memperbaiki kondisi tersebut.
Revisi Undang-Undang Polri
Jimly juga menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Polri sebagai payung hukum utama dalam proses pembatasan jabatan anggota Polri di luar struktur institusi. Hal tersebut akan didukung dengan peraturan turunan untuk memastikan implementasi berjalan efektif.
Dengan selesainya laporan dari Komisi Reformasi Polri, Jimly menyatakan bahwa tugas komisi secara resmi telah berakhir. Selanjutnya, langkah selanjutnya akan ditentukan oleh Presiden Prabowo, termasuk kemungkinan pengesahan regulasi baru dalam waktu dekat.
Permintaan Maaf dari Terdakwa Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank
Di sisi lain, tiga terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank, MIP, juga menyampaikan permintaan maaf sambil menangis dan menyesali perbuatannya. Mereka mengaku menyesal atas tindakan yang telah dilakukan.





