36 Saksi Bicara Kecelakaan Maut KRL Vs KA Argo Bromo: PT Vinfast Terlibat?

by -38 Views

Penyelidikan Kasus Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek Terus Berlanjut

Polda Metro Jaya terus mengusut kasus kecelakaan maut antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa saksi dari PT Vinfast Auto terkait insiden tragis tersebut.

Pemeriksaan Saksi dan Jadwal Pemeriksaan Lanjutan

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto. Selain itu, kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak terkait. Salah satunya adalah pemeriksaan Richard Rudolf, taksi Green SM, yang akan dilakukan bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Adapun petugas pengawas stasiun selatan dan Kepala Sinyal dan Telekomunikasi (Sintel) direncanakan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 8 Mei 2026. Upaya penyelidikan ini juga melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dengan pemanggilan sejumlah individu, seperti Agus Puryantoko, Catur Nugroho, Muhammad Arif Hosen, dan Fajar Karisma Putra.

Proses Penyidikan dan Jumlah Saksi yang Diperiksa

Budi mengungkapkan bahwa total saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini mencapai 36 orang, termasuk pelapor, korban, saksi di lokasi kejadian, pengemudi, pihak operasional Green SM, serta Kementerian Perhubungan. Langkah selanjutnya adalah pengiriman surat panggilan kedua kepada sejumlah pihak, termasuk permintaan untuk menghadirkan saksi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Selain itu, kepolisian sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, mengajukan penyitaan barang bukti, dan membuat sketsa tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, hasil visum korban juga menjadi bagian penting dalam penyelidikan kasus ini.

Dengan demikian, kasus kecelakaan maut antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek terus bergulir ke tahap penyidikan yang lebih mendalam.

Source link