Polemik lahan Goa Gong di Pacitan memasuki babak baru setelah ahli waris pemilik lahan mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp20 miliar. Di tengah sorotan publik terhadap salah satu destinasi andalan Pacitan itu, Pemerintah Kabupaten Pacitan memilih merespons dengan membuka ruang dialog ketimbang mengambil langkah yang bersifat konfrontatif.
Pemkab Pacitan Pilih Duduk Bersama
Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pacitan menyatakan memahami bahwa aspirasi yang disampaikan ahli waris merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan masa depan daerah. Pemkab, melalui dinas terkait, menegaskan akan mengedepankan musyawarah untuk mencari jalan keluar yang dinilai paling adil bagi semua pihak.
Kepala Disparpora Pacitan, Munirul Ichwan, mengatakan dialog dibuka agar polemik ini tidak berlarut dan tetap menjaga keberlanjutan Goa Gong sebagai objek wisata yang memberi manfaat ekonomi bagi warga Pacitan. Menurut dia, penyelesaian yang baik harus mempertimbangkan kepentingan bersama, termasuk ketertiban pengelolaan kawasan.
Tuntutan Rp20 Miliar dan Klaim Pemanfaatan 32 Tahun
Sebelumnya, Kateni selaku ahli waris pemilik lahan mengajukan tuntutan ganti rugi atas pemanfaatan lahan yang disebut telah berlangsung selama 32 tahun. Ia menyebut lahan tersebut berada di RT 001 RW 007 Dusun Pucung, Desa Bomo, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.
Kateni mempertanyakan mengapa selama puluhan tahun itu keluarga pemilik lahan tidak pernah menerima kompensasi. Ia juga menegaskan bahwa lahan tersebut praktis tidak bisa dimanfaatkan bebas karena khawatir akan berdampak pada Goa yang berada di bawahnya. Dalam pernyataannya, ia bahkan menyebut jika tidak ada penyelesaian ganti rugi, lahan itu akan dijual.
Pemkab Masih Telusuri Status Lahan
Menanggapi tuntutan itu, Munirul Ichwan mengatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan dan masih akan menggali informasi lebih jauh terkait status lahan yang disengketakan. Pemkab Pacitan juga disebut akan melakukan sejumlah kajian untuk memastikan kejelasan persoalan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Di tengah sengketa ini, Pemkab menempatkan komunikasi dan kolaborasi sebagai kunci utama penyelesaian. Harapannya, persoalan lahan Goa Gong tidak hanya berhenti pada tarik-menarik klaim, tetapi bisa menemukan titik temu yang menjaga keberlangsungan wisata sekaligus hak pihak yang merasa memiliki lahan tersebut.





