Perburuan terhadap jaringan judi online kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial ZF (24) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok setelah diduga aktif memasarkan judi online jenis slot lewat ruang-ruang digital yang mudah dijangkau pengguna ponsel.
Ditangkap usai penyelidikan di ruko Pangeran Jayakarta
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP A. A. Ngurah Made Pandu, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri aktivitas terduga pelaku di sebuah ruko kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat, pada Minggu (12/4). Penyelidikan itu berawal dari laporan masyarakat dan patroli siber yang dilakukan jajaran kepolisian.
Promosi lewat grup WhatsApp dan transaksi digital
Dari hasil pemeriksaan, ZF diduga menjalankan modus promosi situs judi online melalui grup WhatsApp bernama Bloodline Injek. Di dalam grup itu, petugas menemukan tautan menuju situs perjudian slot sekaligus informasi rekening dan dompet digital yang dipakai untuk transaksi.
Polisi juga menyita dua unit telepon genggam serta tangkapan layar yang memperlihatkan aktivitas promosi judi online. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa ZF tidak sekadar menjadi pengguna, melainkan ikut memasarkan akses perjudian daring kepada orang lain.
Terancam pidana berlapis
Atas perbuatannya, ZF dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar. Ia juga dikenakan Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya. Menurut kepolisian, penindakan terhadap praktik judi online akan terus diperketat karena kerap menyasar pengguna muda melalui platform digital yang tampak sederhana, tetapi punya dampak sosial yang luas.





