Kasus jual-beli ikan siap ekspor di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, berujung pada dugaan penipuan dan penggelapan bernilai fantastis. Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengungkap perkara yang menyeret transaksi ikan layur dan ikan ayam-ayam dengan total kerugian korban mencapai Rp1,07 miliar.
Uang Mengalir, Barang Tak Sesuai
Perkara ini bermula dari transaksi yang berlangsung sejak Agustus 2024 hingga April 2025. Korban berinisial BRN disebut telah mentransfer dana lebih dari Rp1 miliar kepada seorang perempuan berinisial KSM (57) antara Januari hingga April 2025. Namun, pengiriman ikan yang dijanjikan tak kunjung sebanding dengan uang yang sudah dikirim.
Alih-alih mendapat pasokan sesuai kesepakatan, BRN justru menanggung kerugian sebesar Rp1.073.380.000. Dari keterangan yang dihimpun polisi, tersangka mengaku tidak mengetahui ke mana dana tersebut digunakan.
Ditangkap di Kawasan Sunda Kelapa
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Hitler Napitupulu, menyampaikan bahwa KSM ditangkap di kawasan Sunda Kelapa pada 9 April 2025. Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari rekening koran, invoice transaksi, bukti transfer, hingga percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan jual beli ikan tersebut.
Menurut polisi, modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan produk ikan siap ekspor seolah-olah sebagai pemasok utama, lalu menerima pembayaran tanpa menunaikan kewajiban pengiriman secara penuh.
Laporan Korban Berujung Penyidikan
Kasus ini baru mencuat setelah BRN melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada 29 Juli 2025. Korban merasa dirugikan karena kesepakatan transaksi tidak dipenuhi, meski pembayaran terus dilakukan.
Awalnya, BRN diperkenalkan kepada KSM oleh suaminya yang menyebut tersangka sebagai pemasok tunggal ikan siap ekspor. Namun seiring waktu, pengiriman tidak berjalan sesuai komitmen hingga akhirnya korban memilih menempuh jalur hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan, KSM kini dijerat pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 486 dan 492 UU Nomor 1 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka adalah empat tahun penjara.





