Pria Tipu Korban Rp160 Juta di Muara Angke Jakut, Polisi Berhasil Tangkap

by -28 Views

Pada hari Selasa, Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial ARK (35) yang dituduh melakukan penipuan dengan cara menjual sebidang tanah di Muara Angke PHPT Blok G Nomor 24 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Korban dilaporkan merugi Rp160 juta akibat modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku. Iptu Indra Basuki, Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 486 dan/atau 492 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menjual objek tanah dan bangunan yang bukan miliknya tanpa seizin pemilik sah. Kejadian ini dimulai pada Sabtu (24/1) ketika pelaku menawarkan sebidang tanah dan bangunan kepada korban dengan harga Rp260 juta. Setelah negosiasi, korban membayar uang muka sebesar Rp160 juta pada Senin (26/1) dan pelaku obyektan mengurus dokumen pembelian tanah. Namun, setelah beberapa waktu, korban kesulitan berkomunikasi dengan pelaku dan diberitahu bahwa objek yang dibelinya sudah dimiliki oleh orang lain. Korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib dan setelah penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

Source link